Jakarta, September 2025 – Polisi bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memblokir 592 akun dan konten media sosial yang dianggap menyebarkan provokasi terkait demonstrasi sejak akhir Agustus lalu.

Langkah ini merupakan hasil patroli siber Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan sejumlah Polda di daerah. Pemblokiran berlangsung sejak 23 Agustus hingga 3 September 2025.
7 Admin Medsos Jadi Tersangka
Selain pemblokiran, polisi juga menetapkan 7 orang pemilik akun media sosial sebagai tersangka. Mereka dituduh menyebarkan konten berisi ajakan melakukan tindakan melanggar hukum saat aksi demonstrasi.
Berikut beberapa nama yang dirilis:
- SB (35), pemilik akun Facebook “Nannu”
- G (20), pemilik akun Facebook “Bambu Runcing”
Dari total 7 tersangka, 6 orang telah ditahan, sementara 1 orang dikenakan wajib lapor dua kali seminggu.
Penangkapan Lanjutan di Aksi Demo
Tidak hanya itu, Polda Metro Jaya juga mengumumkan penangkapan 43 orang tersangka terkait aksi demonstrasi pada 25 dan 28 Agustus 2025.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, menyebutkan sejumlah nama yang ditangkap, di antaranya:
- Delpedro Marhaen (DMR)
- MS, SH, KA, RAP, dan
- Figha Lesmana (FL)
Mereka dituding menyebarkan hasutan melalui media sosial untuk mendorong pelajar dan anak-anak ikut dalam kerusuhan.
Latar Belakang: Patroli Siber Sebelum Aksi
Polisi menjelaskan, patroli siber sebenarnya sudah dilakukan sejak sebelum demonstrasi berlangsung. Tujuannya untuk mendeteksi dan mencegah ajakan provokatif yang bisa berujung pada tindakan anarkis di lapangan.
Komdigi juga menegaskan dukungan penuh terhadap langkah Polri dalam menjaga ruang digital tetap aman dan kondusif, terutama saat situasi sosial-politik sedang memanas.
Kasus ini menambah daftar panjang penindakan konten provokatif di media sosial. Publik kini menunggu sejauh mana proses hukum terhadap para tersangka berjalan, serta bagaimana pemerintah menyeimbangkan antara kebebasan berekspresi dengan upaya menjaga ketertiban umum.
Leave a Reply