Seluruh Honorer di Semarang Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu, Solusi Tuntas Non-ASN

πŸ“… Kamis, 21 Agustus 2025 – 07:30 WIB

SEMARNAG – Kabar menggembirakan datang bagi ribuan tenaga honorer di Kota Semarang, Jawa Tengah. Setelah melalui perjalanan panjang penuh ketidakpastian, kini Pemerintah Kota Semarang memastikan seluruh pegawai non-ASN yang belum mendapatkan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu pada seleksi 2024–2025 akan tetap diakomodasi.

Mereka akan diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu, sebuah solusi transisi yang diharapkan mampu menuntaskan status honorer sesuai amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) terbaru.


✨ Bukan Rekrutmen Baru, tapi Penuntasan Status

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, menegaskan bahwa langkah ini bukanlah rekrutmen tenaga baru.

β€œPrinsipnya, ini bukan membuka lowongan baru. Semua non-ASN yang sudah ikut tes pada 2024–2025 dan belum diangkat, akan diusulkan sebagai PPPK paruh waktu. Dengan begitu, tidak ada lagi pegawai non-ASN di Pemkot Semarang,” ujar Agustina, Rabu (20/8).

Kebijakan ini merupakan jawaban atas keresahan ribuan tenaga honorer yang selama bertahun-tahun bekerja dengan status serba tak menentu.


πŸ“Œ Dasar Kebijakan: Surat Edaran Menteri PANRB

Kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri PANRB tertanggal 8 Agustus 2025. Dalam edaran tersebut, pemerintah daerah diberi batas waktu hingga 20 Agustus 2025 untuk mengajukan kebutuhan PPPK Paruh Waktu.

Pemkot Semarang bergerak cepat menindaklanjuti arahan tersebut, agar tidak ada tenaga honorer yang terlewat.


πŸ“Š Data Honorer yang Diusulkan

Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, terdapat ribuan honorer yang masuk dalam daftar pengusulan PPPK Paruh Waktu, antara lain:

  • R2 (Eks Honorer K2): 1 orang
  • R3: 1.859 orang, yaitu tenaga honorer yang tercatat dalam database BKN, sudah ikut seleksi PPPK atau CPNS 2024–2025, tetapi tidak lulus atau tidak mendapatkan formasi.
  • Kategori Lain: Masih dalam proses verifikasi, diperkirakan mencapai ribuan tenaga kerja non-ASN di sektor pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan publik.

🎯 Dampak Kebijakan: Jalan Tengah yang Adil

Kebijakan PPPK Paruh Waktu dianggap sebagai jalan tengah yang adil.

  • Honorer tetap mendapatkan status resmi ASN meski dengan jam kerja paruh waktu.
  • Pemerintah daerah tidak terbebani anggaran besar karena beban kerja dan tunjangan dapat disesuaikan.
  • Masyarakat tetap mendapatkan layanan publik yang berkualitas karena tenaga honorer tetap bisa mengabdi.

Taurus77 Slot Gacor

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *